Terbongkar! Polhutmob Banyuwangi Selatan Temukan Modus Baru Pencuri Kayu Jati
- Kriminal
- calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyuwangi, InfoBanyuwangi.com – Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali menggagalkan aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi wilayah selatan. Seorang pria bernama Iskandar (44), warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, berhasil diamankan dalam operasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu (22/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 8 batang kayu jati olahan yang diduga milik pelaku, serta 13 batang kayu jati gelondongan lain yang belum diketahui pemiliknya. Temuan ini memunculkan dugaan adanya modus baru pencurian kayu jati, di mana para pelaku membagi hasil curian menjadi beberapa tumpukan untuk mengelabuhi patroli.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa perangkat lapangan telah mengintensifkan patroli karena maraknya aktivitas ilegal di hutan produksi.
“Kami mengamankan satu terduga pelaku beserta belasan barang bukti kayu jati ilegal. Penanganan kami lakukan secara tegas sesuai SOP untuk menjaga kelestarian hutan,” tegas Wahyu.
Menurut hasil penyelidikan awal, kayu-kayu tersebut diduga diambil dari Petak 95E, RPH Curahjati, BKPH Curahjati, yang termasuk dalam wilayah kerja Perhutani Banyuwangi Selatan.
“Delapan batang kayu olahan diduga milik Iskandar, sedangkan tiga belas batang lainnya ditemukan terpisah dan tidak diketahui pemiliknya. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Iskandar kini telah diserahkan ke Polsek Tegaldlimo untuk menjalani proses hukum. Wahyu menegaskan bahwa Perhutani berkomitmen memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk illegal logging. (**)
- person


Saat ini belum ada komentar