BNNK Banyuwangi Bongkar Modus ‘Ranjau’ Sabu 40 Gram, Residivis Dibekuk di Genteng
- Kriminal
- calendar_month 10 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyuwangi, InfoBanyuwangi.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,01 gram dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Kecamatan Genteng. Seorang pria berinisial CH (37) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) dini hari setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang diterima beberapa waktu sebelumnya.
“Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Genteng,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih di kawasan Pasar Genteng.
Saat itu, tersangka terlihat membawa sebuah kotak kecil di tangan kirinya. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga CH memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan.
Meski sempat kehilangan jejak, petugas memutuskan untuk tetap melakukan pemantauan di sekitar pintu masuk perumahan.
Kesabaran petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa dini hari, CH terlihat keluar dari kawasan perumahan sambil membawa sebuah bungkusan plastik.
Saat hendak diamankan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan bungkusan tersebut. Namun, petugas segera menghentikan aksinya dan memerintahkan CH mengambil kembali plastik yang dibuang.
Setelah diperiksa, bungkusan plastik bening itu berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 40,01 gram.
Dari hasil pemeriksaan, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah seseorang berinisial DN, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang digunakan adalah sistem “ranjau”, yakni mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian meletakkannya kembali di titik lain sesuai instruksi bandar.
Penyidik juga mengungkap bahwa aksi tersebut merupakan kali kedua CH bekerja untuk DN.
Pada pengiriman pertama, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sementara pada aksi kedua, ia lebih dahulu ditangkap petugas sebelum sempat memperoleh bayaran.
Saat ini CH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya.
BNNK Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkotika). (amn)
- person


Saat ini belum ada komentar