Viral! Pengeroyokan Pemuda di Ngawi Gegara Atribut Silat, 2 Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kriminal
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ngawi, InfoBanyuwangi.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur. Dua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, menjadi sasaran kekerasan saat dalam perjalanan pulang usai menghadiri kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan, korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor sebelum akhirnya dikeroyok secara bersama-sama.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian dipukul secara bersama-sama ke arah kepala dan wajah. Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi serta video yang beredar.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni S (21), warga Kabupaten Madiun, serta seorang anak berinisial R (17), warga Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Motifnya karena pelaku melihat korban menggunakan atribut perguruan lain. Selain itu, aksi dilakukan secara spontan karena pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” jelas Rizki.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (amn)
- person


Saat ini belum ada komentar