Status Petak 67 Gunung Tumpangpitu, Perhutani Tegaskan Masuk Kawasan Hutan Produksi yang Dipinjam PT BSI
- News
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
InfoBanyuwangi.com – Aksi unjuk rasa ratusan penambang emas tradisional di kawasan Gunung Tumpangpitu kembali menyoroti status lahan di Petak 67, yang diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menegaskan bahwa Petak 67 secara administratif merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Namun, sebagian lahan di area tersebut telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk kegiatan pertambangan emas.
“Secara legal, kawasan itu memang masih berstatus hutan negara. Namun pemanfaatannya saat ini berada di bawah izin PT BSI yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Wahyu, Selasa (4/11/2025).
Wahyu menambahkan, aktivitas penambangan oleh warga di area Petak 67 tergolong penambangan tanpa izin atau tambang rakyat ilegal, karena dilakukan di kawasan hutan yang sudah memiliki izin operasi produksi kepada pihak lain.
“Yang melakukan penambangan di luar izin resmi bisa dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan pemerintah daerah agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Sebelumnya, sekitar 500 penambang emas tradisional menggelar aksi protes terhadap PT BSI di jalur menuju area pengeboran. Mereka menolak aktivitas pengeboran di Petak 67 dan 78 Gunung Tumpangpitu yang selama ini menjadi lokasi penambangan rakyat.
Meski begitu, Perhutani menegaskan bahwa semua izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme resmi, termasuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlaku hingga tahun 2030.
“Dari sisi kami, posisi lahan sudah jelas. Kawasan itu adalah hutan negara, dan penggunaannya telah diatur melalui perizinan kementerian. Kami berharap semua pihak menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.
Konflik pemanfaatan lahan antara penambang tradisional dan perusahaan tambang di kawasan hutan Gunung Tumpangpitu ini bukan kali pertama terjadi. Sejak masa eksplorasi oleh PT Indo Multi Niaga (IMN) hingga kini dikelola PT BSI, area tersebut terus menjadi titik gesekan antara kepentingan ekonomi rakyat dan izin legal perusahaan. (amn)
- person




Saat ini belum ada komentar