Guru Honorer Dipanggil karena Komentar “Tumpang Pitu Gimana Bu Ipuk?”, Netizen Geram: Kok Bisa?
- Pendidikan
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyuwangi, InfoBanyuwangi.com – Pemeriksaan terhadap seorang guru honorer di Banyuwangi menuai gelombang kritik publik. Lia Winarso, guru tidak tetap di SDN 2 Penganjuran, dipanggil oleh Dinas Pendidikan Banyuwangi pada Selasa, 9 Desember 2025, hanya karena menulis komentar singkat di akun Instagram @tempo.co.
Komentarnya sebenarnya sederhana: “tumpang pitu gimana bu Ipuk?”. Namun tulisan itu justru membuat Lia harus menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seolah-olah ia adalah pegawai negeri yang terikat aturan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Dalam BAP yang diterima media seblang.com, Lia mengaku menulis komentar tersebut karena merasa resah terhadap isu lingkungan, terutama tambang emas Tumpang Pitu yang kerap disebut berpotensi merusak ekosistem. Kekhawatirannya juga dipicu oleh bencana banjir bandang yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Lia menjelaskan bahwa ia tidak melakukan tag ke akun Bupati Banyuwangi maupun menuliskan nama lengkap pejabat tersebut. Ia hanya mengemukakan keresahan sebagai warga daerah.
Namun pemeriksaan tetap dilakukan dengan dalih dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf f PP 94/2021, aturan yang sejatinya hanya berlaku untuk ASN. Padahal Lia bukan PNS dan tidak pernah diangkat melalui mekanisme kepegawaian negara.
Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di publik mengenai batas kewenangan lembaga pendidikan dalam menindak tenaga honorer. Banyak pihak menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Lia sendiri sudah mengajar selama empat tahun, namun belum masuk sistem dapodik. Alih-alih mendapatkan pembinaan dan dukungan sebagai tenaga honorer, ia justru harus berhadapan dengan proses pemeriksaan yang dinilai tidak proporsional.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi, terutama karena menyangkut kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang. (**)
- person


Saat ini belum ada komentar