Pansus DPRD Banyuwangi Mantapkan Aturan Perlindungan bagi Pekerja Migran Asal Daerah
- News
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
InfoBanyuwangi.com – Upaya DPRD Banyuwangi dalam melindungi tenaga kerja asal daerah yang bekerja di luar negeri terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kini memasuki tahap penyempurnaan agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan lapangan dan ketentuan hukum nasional.
Ketua Pansus II, I Gede Sudro Wicano, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini masih berfokus pada penyesuaian teknis terhadap istilah dan acuan hukum agar selaras dengan peraturan pemerintah pusat. “Pembahasan tahap awal ini masih berupa koreksi terhadap aturan pemerintah, khususnya pada Bab I mengenai definisi untuk mengarahkan ke pasal-pasal selanjutnya,” kata Sudro pada Selasa, 11 November 2025.
Sudro juga menyoroti perubahan struktur kelembagaan yang menangani perlindungan tenaga kerja migran. Menurutnya, dengan berubahnya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), maka penyebutan dan dasar hukum dalam raperda wajib diperbarui agar tidak menimbulkan kekeliruan administratif.
Ketua Pansus tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap pasal agar perda yang disusun dapat diterapkan secara nyata dan efektif. Ia menilai, perlindungan terhadap pekerja migran bukan sekadar regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah terhadap warganya yang berjuang di luar negeri.
Menurut Sudro, penyusunan Raperda Perlindungan PMI tidak bisa dilakukan sepihak. Karena itu, pihaknya berencana melibatkan banyak pihak seperti organisasi pekerja, lembaga advokasi, dan perangkat desa agar kebijakan yang lahir benar-benar komprehensif. “Intinya pembentukan perda ini agar pemerintah benar-benar bisa hadir untuk para pekerja migran, terutama dalam menghadapi berbagai kesulitan yang mereka alami,” tuturnya.
Raperda ini bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja migran dan keluarganya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. Dasar pembentukannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Draf Raperda telah mencakup berbagai aspek, mulai dari kewajiban dan hak pekerja migran, tanggung jawab pemerintah, hingga bentuk perlindungan yang akan diberikan. Pemberdayaan bagi pekerja migran yang telah kembali ke Tanah Air juga menjadi bagian penting dari regulasi ini, disertai pengaturan tentang pembinaan, kerja sama antarinstansi, hingga penyelesaian sengketa.
Dengan rancangan yang semakin matang, DPRD Banyuwangi berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi pekerja migran dari berbagai risiko di luar negeri sekaligus memperkuat posisi Banyuwangi sebagai daerah yang peduli terhadap kesejahteraan warganya.**
Penulis Info Banyuwangi
Penulis percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.


Saat ini belum ada komentar