“The Doctor” Tertangkap di Malaysia! Buronan Narkotika Internasional Segera Dipulangkan ke Indonesia
- Kriminal
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, InfoBanyuwangi.com – Tim National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.
Penangkapan AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah buronan tersebut sempat melarikan diri ke luar negeri.
AFT diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia sebelumnya sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antarnegara yang telah dilakukan sejak awal Maret 2026.
“Penangkapan terhadap DPO AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami melakukan pemantauan dan operasi pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.
AFT diduga merupakan bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia disebut berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan bahwa AFT memasok narkotika jenis sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek.
Modus operandi yang digunakan tergolong beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Bahkan, sabu disembunyikan di dalam boneka yang dikemas menyerupai kotak kado untuk mengelabui petugas.
Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain, termasuk E alias Koko E.
Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, tersangka akan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Untung.
Atas perbuatannya, AFT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran dan keterlibatan dalam jaringan narkotika lintas negara.
- person


Saat ini belum ada komentar