Pemkab Banyuwangi Tegaskan Larangan Kembang Api, Malam Tahun Baru Dianjurkan Diisi Doa Bersama
- News
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
InfoBanyuwangi.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun, sekaligus mengajak masyarakat mengisi momentum tersebut dengan kegiatan doa bersama dan refleksi akhir tahun. Rabu, 24 Desember 2025.
Larangan tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan berlaku bagi seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh kegiatan malam tahun baru yang bersifat resmi maupun berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah atau pihak swasta, tidak diperbolehkan menggunakan kembang api dan petasan. Aturan ini mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik yang sering menjadi pusat perayaan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menekankan bahwa perayaan pergantian tahun tidak harus dirayakan dengan kemeriahan yang berlebihan. “Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk Fiestiandani.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga menyampaikan bahwa untuk perayaan masyarakat yang bersifat pribadi, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Masyarakat diimbau merayakan malam tahun baru secara tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Seluruh penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha diminta menyesuaikan konsep acara dengan prinsip kesederhanaan serta kepedulian sosial. Selain itu, ketertiban dan kenyamanan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan malam pergantian tahun.
Peran perangkat daerah juga menjadi perhatian serius Pemkab Banyuwangi. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan pentingnya pengawasan di lapangan. “Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Peringatan malam tahun baru di hotel dan tempat hiburan yang telah mengantongi izin juga diwajibkan menghormati nilai adat, budaya, serta norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Banyuwangi. Pemkab Banyuwangi ingin memastikan perayaan akhir tahun tetap selaras dengan kearifan lokal.
Selain larangan kembang api, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan tidak memperbolehkan kegiatan hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu keresahan sosial akan ditindak sesuai aturan.
Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana malam tahun baru yang aman, tertib, dan penuh makna bagi seluruh masyarakat Banyuwangi.**
Penulis Info Banyuwangi
Penulis percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.


Saat ini belum ada komentar