DPRD Banyuwangi Dorong Efisiensi RAPBD 2026 agar Pelayanan Publik Tetap Optimal
- News
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Selama tiga hari berturut-turut, Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan pembahasan intensif bersama mitra kerja dalam rangka menyusun dan menyesuaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Rapat tersebut menjadi penting karena adanya pemotongan signifikan pada dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada rencana keuangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menjelaskan bahwa perubahan dana transfer membuat struktur RAPBD harus disesuaikan kembali. “KUA-PPAS APBD 2026 telah disepakati dengan total anggaran Rp 3,4 triliun dan nota pengantar telah disampaikan oleh Bupati. Namun di tengah perjalanan, pemerintah pusat memangkas dana transfer sebesar Rp 665 miliar, sehingga KUA-PPAS tersebut perlu direvisi,” ujar Marifatul Kamila pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat. Menurut Marifatul Kamila, efisiensi harus difokuskan pada pengurangan program yang tidak menjadi prioritas utama. “Pemangkasan sebaiknya dilakukan pada kegiatan yang kurang produktif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Lebih jauh, Marifatul Kamila menilai langkah efisiensi merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan menekan belanja yang tidak efektif dan mengarahkan anggaran ke sektor yang lebih produktif, pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong iklim ekonomi yang sehat dan berdaya saing.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kami dorong untuk mempercepat proses perizinan. Semakin mudah proses investasi, semakin banyak investor yang akan masuk ke Banyuwangi,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menyebut, pemotongan anggaran di setiap SKPD bervariasi antara 10 persen hingga 30 persen, kecuali pada Inspektorat yang tetap mendapatkan alokasi penuh. “Regulasinya sudah jelas, jika APBD mencapai Rp 1 triliun maka 1 persen dialokasikan untuk Inspektorat, sedangkan di atas Rp 2 triliun hanya 0,50 persen,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah pusat kini menyiapkan skema baru Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang akan diubah menjadi alokasi program nasional senilai Rp 1.300 triliun. Skema tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk mengakses dana melalui program kementerian dan lembaga pusat.
“Ada dana sekitar Rp 1.300 triliun di pemerintah pusat yang bisa diajukan oleh pemerintah daerah melalui proposal. Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program strategis lainnya. Tapi, pola ini seolah membawa kita kembali pada sistem sentralisasi,” ungkap Marifatul Kamila menutup pembahasan.**
Penulis Info Banyuwangi
Penulis percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.


Saat ini belum ada komentar