Divestasi Saham Tambang Emas Banyuwangi Diduga Rugikan Rp 4,3 Triliun, Pembelinya Masih Misterius
- News
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
InfoBanyuwangi.com – Proses divestasi saham milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) kembali dipertanyakan. Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat bersama Young Accountability Action Center (YAAC) menilai kebijakan pelepasan saham pada tahun 2020 itu berpotensi merugikan daerah hingga Rp 4,3 triliun.
Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertajuk Pengelolaan Saham Pemerintah Daerah di PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang digelar di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, Rabu (5/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto didampingi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, serta dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Anggota Komisi III DPRD, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum Setda Banyuwangi.
Yang menjadi sorotan adalah belum jelasnya siapa pihak pembeli saham tambang emas tersebut sejak transaksi dilakukan pada 2020. Selain itu, proses divestasi disebut dilakukan dengan diskon harga, yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi publik.
“Ada kerugian sebesar Rp 4,3 triliun akibat salah pengambilan kebijakan. Ini sangat merugikan masyarakat Banyuwangi,” tegas Nizar, perwakilan YAAC, dalam rapat tersebut.
Menurut Nizar, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, yang mencantumkan surat berharga senilai Rp 3 miliar.
“Analisis kami berdasarkan harga saham MDKA pada saat itu mencapai 7 juta lembar. Kami ingin tahu, saham ini dibeli atau diberikan? Jika dibeli, maka seharusnya ada catatan transaksi resmi,” ujarnya.
Nizar mengaku telah menanyakan kejelasan siapa pembeli saham tersebut kepada Pemkab Banyuwangi selama setahun terakhir, namun hingga kini belum ada jawaban pasti.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menjelaskan bahwa Pemkab saat itu menunjuk konsultan Wahana Sekuritas untuk menangani proses penjualan saham karena tidak memiliki keahlian teknis dalam transaksi pasar modal.
“Kami sudah mencoba menghubungi pihak Wahana Sekuritas hari ini, namun belum bisa dihadirkan. Mungkin di kesempatan berikutnya akan kami undang agar bisa menjelaskan langsung,” kata Mujiono.
Sementara itu, Safroni dari YAAC menegaskan bahwa proses divestasi saham publik seperti ini harus dilakukan secara transparan.
“Saham dijual kepada siapa harus dibuka. Mengapa dijual dengan harga diskon, juga harus dijelaskan. Ini saham publik, milik masyarakat Banyuwangi. Jangan ditutup-tutupi,” tandasnya.
Kasus divestasi saham PT Merdeka Copper Gold Tbk ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut aset daerah dan transparansi pengelolaan kekayaan publik. Hingga kini, pihak terkait masih diminta memberikan klarifikasi resmi.
- person


Saat ini belum ada komentar