Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Ajukan Praperadilan

GS usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

 

Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menunda sidang praperadilan yang diajukan pria berinisial GS, warga Banyuwangi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

 

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM). Penetapan GS sebagai tersangka berawal dari laporan perempuan berinisial FA, dengan nomor LP.B/363/V/2019/UM/JATIM tertanggal 5 Mei 2019 silam.

 

Penundaan sidang perdana yang digelar Rabu (1/2/2023) itu dikarenakan jawaban dari GS sebagai pemohon belum siap.

 

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh GS, pihak Polresta Banyuwangi selaku termohon, dan perwakilan kuasa hukum FA sebagai pelapor.

 

GS menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dikarenakan tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

 

“Pada praperadilan ini yang jelas saya mencoba memenuhi hak-hak saya. Seperti itu aja,” kata Galih saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

 

Kasi Hukum Polresta Banyuwangi, Ipda Bambang menyampaikan, praperadilan ini objeknya memang penetapan tersangka yang bersangkutan.

Kasi Hukum Polresta Banyuwangi, Ipda Bambang. (Foto : Istimewa)

“Jadi yang jelas, tersangka mempermasalahkan proses penetapan tersangka bukan materi atau pokok permasalahan,” sebutnya.

 

Ia menegaskan bahwa praperadilan Polresta Banyuwangi yang diajukan oleh tersangka memang hak tersangka. Namun, kata dia, semua harus dibuktikan secara sah di pengadilan.

 

Bambang mengaku, penetapan tersangka terhadap GS sudah sesuai proses penyidikan yang benar. Bahkan, bisa nanti dibuktikan dalam proses persidangan.

 

“Proses di Polresta Banyuwangi sendiri InsyaAllah sudah memenuhi syarat yang diamanatkan oleh UU. Sedangkan sah atau tidak biar pengadilan nanti yang akan menguji,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum pelapor, Agung Prastianto menyampaikan, kasus tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak 2019 lalu. Kliennya saat itu melaporkan GS, atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Kuasa Hukum pelapor, Agung Prastianto. (Foto : Istimewa)

Dia meyebut ada lima sertifikat tanah berupa tanah bangunan maupun persawahan, yang seharusnya bernama kliennya ternyata berubah nama.

 

“Sudah pernah klarifikasi ke BPN, dan semuanya sudah dibalik nama atas nama saudara GS, yang sekarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

 

Meski terlapor menempuh upaya hukum yang memang haknya, selaku pihak pelapor dirinya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polresta Banyuwangi.

 

“Karena dari tahun 2019 kasus ini berjalan penuh lika-liku. Namun pada akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka di awal 2023 ini. Tentu kami bersyukur atas itu,” kata Agung.

 

Ia berharap persidangan pra ini bisa berjalan secara adil. “Memang namanya praperadilan adalah hak tersangka. Tetapi menurut saya di kasus ini, dasar hukumnya lemah. Sehingga harapannya PN mungkin bisa menolak permohonan pra peradilan ini,” tambahnya.

 

Sidang yang tertunda ini rencananya akan dilanjutkan pada Jumat mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *