InfoBanyuwangi – Siang itu, Utari Mulya membesuk cucunya di Polresta Banyuwangi. Dia adalah nenek dari seorang tersangka kasus narkoba, Moch Darwis Thufail (19).
Utari Mulya tak mampu menahan tangsi dari balik jeruji besi melihat cucunya yang dalam pesakitan. Merasa tak percaya pemuda yang dibesarkannya itu terlibat dalam lingkaran obat jahat bernama narkoba.
“Darwis itu satu satunya cucu pertama dari anak yang pertama, mulai kecil ikut saya mas, anaknya diam ibadahnya tekun dan manja seperti anak kecil mas,” katanya.
Matanya berkaca tak bisa menyembunyikan kesedihan. Air matanya pun menetes. Tak luput, tangis dari balik jeruji besi menjadi luapan spontan yang tak terbendung.
“Begitu saya mendengar Darwis ditangkap polisi karena kasus narkoba, saya kaget, karena apa? karena Darwis itu mulai kecil anaknya diam manja pikirannya seperti anak kecil,” terang sang nenek.
Sementara Kuasa Hukum tersangka, Sunaryo S.H., M.Pd menyebut, penangkapan kliennya itu hanya lantaran pergaulan yang salah. Meski demikian pihaknya akan berupaya untuk memberikan terbaik.
“Darwis ini anak baik pada dasarnya, hanya salah pergaulan saja. Dengan bukti BB kurang 1 gram, hanya saja dibagi menjadi 3 bagian. Penyidik memasang pasal 114 dan atau 112 karena ada indikasi ikut mengedarkan,” ungkapnya.
Termasuk memperjuangkan dalih dan pasal yang disangkakan kepada tersangka yang dinilai kurang tepat.
“Menurut kami karena belum ada bukti menjual jadi kurang pas pemasangan pasal itu,” jelas Sunaryo.
Sunaryo menyebut, Darwis hanyalah korban sehingga tak semestinya menjadi tersangka dengan sangkaan tersebut.
“Kami akan berupaya memberikan pembelaan tersangka agar bisa di assement dan rehab atau hukuman yang sepantasnya sesuai realita sebagai pemakai saja, Mas Darwis ini korban,” tambah Dosen UBI ini.
Sementara itu Nawang, Penyidik Narkoba Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa ada surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi selama 40 hari, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 23 Januari 2023. ***