Pastikan Mudik Selamat, Nyaman dan Sehat, PT. KAI Daop 9 Jember Lakukan Gelar Pasukan Posko Angkutan Lebaran 1443 H – Tahun 2022

Gelar Pasukan Posko Angkutan Lebaran ini merupakan pertama kalinya kita laksanakan di tengah kondisi pandemi Covid19, setelah selama 2 tahun kita tidak melaksanakannya. Hal ini patut kita syukuri bersama, seiring dengan penanganan atas pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan sesuai kebijakan Pemerintah yang telah mengizinkan adanya Mudik Lebaran di Tahun 2022 ini. Masa Posko Angkutan Lebaran telah ditetapkan akan berlangsung selama 22  hari, dimulai hari ini pada tanggal 22 April (H-10) s.d 13 Mei 2022 (H+10).

Pemerintah juga telah menetapkan masa cuti lebaran pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022 dan mengingatkan akan adanya lonjakan penumpang mudik lebaran di Tahun 2022 ini. Oleh karenanya pada masa angkutan Lebaran kali ini, sesuai amanat yang telah diberikan Presiden, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, KAI sebagai salah satu moda utama transportasi nasional dalam mudik lebaran, harus memastikan perjalanan mudik berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kegembiraan.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan Upacara Gelar Pasukan ini Vice President PT. Kereta Api (Persero) Daop 9 Jember melakukan pengecekan pasukan yang terdiri dari unsur eksternal (TNI/Polri dan Railfans), Polsuska, Security dan para Ka. Upt internal KAI, Anak Perusahaan serta para pekerja kantor.

Broer dalam amanatnya membacakan pesan Direktur Utama (DU) Didiek Hartantyo agar seluruh insan KAI Group, seluruh petugas posko agar memastikan:

  1. Keselamatan dan Keamanan Perka menjadi prioritas utama. Patuhi Budaya Keselamatan. Lakukan briefing sebelum menjalankan aktivitas. Berdoa sebelum memulai pekerjaan. Lakukan pengecekan secara berkala terhadap titik rawan bencana, proaktif dalam penyelesaian potensi bahaya, memastikan ketersediaan dan kefungsian dari seluruh perangkat penanganan kondisi darurat, serta peningkatan penjagaan perlintasan liar dengan berkoordinasi aktif mengoptimalkan seluruh stakeholders termasuk masyarakat sekitar.
  2. Peningkatan kualitas pelayanan kepada penumpang dari mulai memasuki area stasiun, diatas kereta, hingga sampai titik keluar area stasiun tujuan agar dilaksanakan secara proaktif. Kebersihan area stasiun, ruang tunggu penumpang, toilet, serta kereta agar terus dijaga untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang.
  3. Implementasi protokol kesehatan sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 dan Nomor 49 Tahun 2022, secara disiplin dan konsisten diseluruh perjalanan KA, maupun di stasiun-stasiun. Penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer yang memadai, pengukuran suhu tubuh serta penggunaan masker. Secara cepat dan tanggap mengantisipasi adanya kerumunan di area stasiun, termasuk layanan antigen dan pelaksanaan vaksinasi di stasiun-stasiun & bekerjasama dengan TNI/Polri dan Dinas Kesehatan.

 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

 

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *