KAI Daop 9 Jember Imbau Warga dan Anak-Anak Untuk Tidak Ngabuburit di Jalur KA

PT KAI Daop 9 Jember, selama Januari s.d April Tahun 2022 kemarin telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, di 15 titik yang sebelumnya diprogramkan hanya 14 titik perlintasan pada Tahun 2022 ini. “Peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang yang kami lakukan Tahun 2022 ini lebih banyak dari yang sudah diprogramkan, yaitu 15 titik, sedangkan programnya 14 titik,” kata pelaksana harian Manager Humas Daop 9 Jember Tohari.

Terlampuinya dari program dikarenakan terdapat banyak cikal bakal perlintasan yang dibuat oleh masyarakat, sehingga sebelum menjadi lebih besar maka dilakukan penutupan maupun normalisasi jalur KA. Hal ini intens dilakukan oleh jajaran manajemen Daop 9 Jember.

Bacaan Lainnya

“Upaya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dapat berupa penutupan maupun penyempitan, dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh Regulator maupun oleh badan hukum/lembaga,” katanya.

Sampai saat ini perlintasan sebidang di wilayah  kerja Daop 9 Jember tersisa 346 titik yang terdiri dari 93 titik terjaga dan 253 titik tidak terjaga.

Tohari juga menjelaskan bahwa di Tahun 2022 ini sudah ditutup sebanyak 15 cikal bakal perlintasan liar. Di Kabupaten Jember 7 titik, Probolinggo 3 titik, Pasuruan 2 titik dan banyuwangi 3 titik.

Namun demikian, laka diperlintasan sebidang maupun di jalur KA masih saja kerap terjadi. Sampai saat ini sudah terjadi laka sebanyak 18 kejadian. Dengan rincian di Kabupaten Probolinggo 5 kejadian 6 orang meninggal dunia, Lumajang 1 kejadian, Jember 4 kejadian 1 orang meninggal dunia, Banyuwangi 6 kejadian 3 orang meninggal dunia dan Pasuruan 2 kejadian 1 orang meninggal dunia.

Ini sudah termasuk kejadian hari ini di antara Stasiun Kalistail – Stasiun Temuguruh di KM 60 +7/8 di Dusun Tojo, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Telah tertemper seorang perempuan yang sedang berada di jalaur KA tersebut, belakangan diketahui identitas korban adalah nama Aniroh, umur 34 tahun alamat Dusun Rejeng, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

“Atas kejadian tersebut , kami juga sudah melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar kejadian agar melarang anak-anak mereka bermain / beraktifitas di jalur KA. Selanjutnya kami menemui Kepala Desa Temuguruh untuk memberikan imbauan kepada warganya agar tidak berada di jalur KA untuk ngabuburit ataupun kegiatan lainnya,” jelas Tohari.

Sehari sebelumnya juga telah terjadi Laka diperlintasan tidak terjaga KM 56 + 900 antara Stasiun Bangil – Stasiun Pasuruan. Seorang pengendara motor berusia 40-an tiba-tiba melintas tanpa berhenti dan tengok kanan-kiri terlebih dahulu. Tak ayal lagi motor pengendara ringsek tertemper KA Sritanjung Relasi Ketapang Banyuwangi – Lempuyangan Yogyakarta. Namun Alhamdulillah pengendara masih selamat, hanya luka ringan.

Selain Program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA, KAI Daop 9 Jember juga gencar melakukan Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api.

Diharapkan dengan berbagai upaya yang sudah kami lakukan dan belajar dari kejadian – kejadian laka di jalur KA dan perlintasan sebidang, masyarakat untuk lebih mendisiplinkan diri di dalam berlalu lintas dan bijak untuk menghindari jalur KA sebagai tempat untuk melakukan aktifitas yang tidak semestinya, ngabuburit dan kegiatan lainnya, sehingga keselamatan bersama akan dapat kita jaga.

Untuk keberadaan perlintasan-perlintasan sebidang liar, Tohari mengatakan, bahwasanya KAI Daop 9 Jember tetap  akan mengambil langkah penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu, hal ini guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Ayo taati rambu-rambu lalu lintas dan jangan beraktifitas di sepanjang jalur kereta api. Jalur kereta api bukanlah jalan umum, sehingga tidak dibenarkan terdapat orang / masyarakat yang tidak berkepentingan melakukan kegiatan di dalamnya,” punkas Tohari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *