ASN Banyuwangi Harus Kandangkan Kendaraan Dinas

Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kandangkan kendaraan dinas selama libur lebaran. Karena, ada aturan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

“Kebijakan ini telah kita laksanakan setiap tahun sejak 2014. InshaAllah tahun ini tetap sama,” tutur Mujiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jumat (29/4/2022).

Bacaan Lainnya

Sekda memastikan kendaraan dinas tak akan dipergunakan ASN untuk mudik. Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas.

Apalagi, imbuhnya, hal ini juga diatur dalam SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 yang menginstruksikan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

“Ini kan sesuai dengan pemerintah pusat. Namun kalau untuk operasional bertugas ya dibolehkan,” kata Mujiono.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Mujiono mengimbau agar seluruh kendaraan berpelat merah mulai dikandangkan pada Kamis, 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00.

“Kecuali kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil tanki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil dinas di kantor-kantor camat,” ucap Mujiono.

Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, Minggu 8 Mei 2022. (Mad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *